persyaratan perubahan nama pada akte pencatatan sipil :

1. salinan keputusan/ penetapan perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang (Pengadilan Negeri) ;

2. kutipan akta catatan sipil yang bersangkutan

3. surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 10.000,-

4. fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku

5. fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan aslinya

6. fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (bila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan aslinya

7. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa