Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing

1.   Mengisi Formulir Pendaftaran SKTT bagi pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas);

2.   Melampirkan fotocopy dokumen KITAS, Paspor, STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian, SKTL (Surat Keterangan Tanda Lapor) dari Kesbanglinmas;

3.   Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar latar belakang disesuaikan tahun lahir (ganjil : merah, genap : biru);