Akta Kelahiran Baru Lahir :
– Asli Surat Kelahiran Rumah Sakit/Bidan 
– KTP-EL Kedua Orang Tua Anak dengan status Kawin
– Kartu Keluarga
– Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234)
KTP Saksi Kelahiran
 
Akta Kelahiran lebih dari 10 Tahun:
– Asli DPP-5 Kelurahan
– KTP-EL yang bersangkutan dan Kedua Orang Tua
– Kartu Keluarga
– Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234)
– Urutan Saudara Kandung (Nama, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir) 
 
Syarat Tambahan:
– Jika Kelahiran tahun 1975 kebawah dapat menggunakan SPTJM tanda tangan ybs materai 10.000 + FC KTP 2 Saksi
– Ijasah Yang bersangkutan
– Surat Pernyataan Luar Kota tanda tangan materai 10.000, jika YBS lahir di luar Kota Semarang
– Jika jarak anak terbaru dengan sekarang berjarak 10 tahun lbh menggunakan Surat Pernyataan Jarak anak terbaru dengan sebeblumnya, diketahui RT & RW (Stempel & TTD), tanda tangan ortu materai 10.000 + Buku Kontrol Kehamilan Lengkap
– Jika anak ibu lampirkan Surat Pernyataan anak ibu dan tidak mencantumkan nama ayah di Akta Kelahiran anak, tanda tangan ibu anak materai 10.000
 
 
  1. Persyaratan Umum
    PENDUDUK WNI

    • Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
    • Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli)
    • KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
    • Kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
    • Bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
    • Ijazah / STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
    • Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
    • Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

    PENDUDUK WNA

    • Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
    • Surat keterangan kelahiran WNA dari Kepala Dinas (Asli)
    • KK dan KTP orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas
    • Paspor, bagi pemegang Izin Kunjungan
    • Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
    • Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
    • Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
  2. Persyaratan Khusus
    Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
AKTA KELAHIRAN HILANG
  1. FC KK + KTP Orang Tua / Ybs.
  2. Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian
  3. FC Akta yang hilang
  4. Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar Kota Semarang)
  5. Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
cara daftar online : https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
Youtube AKTE KELAHIRAN ONLINE KOTA SEMARANG