Informasi Sertamerta |
|
Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta. |
|
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain : |
|
1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman,epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa |
|
2. Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan. |
|
3. Bencana social seperti kerusuhan social, konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror |
|
4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular |
|
5. Informasi tentang racun pada baan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau |
|
6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik |
|