Pengumuman Kawin
- Berdasarkan :
- Undang-undang Republik Indonesia NoNomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Daerah Kota Semarangm Nomor2 Tahun 2008 tetang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dinas Kependuduakan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan ini mengumumkan kepada masyarakat, bahwa telah dilakukan pencatatan Perkawinan sebagaimana tersebut pada daftar Pengumuman.
- Daftar Pengumuman Perkawinan / Pencatatan Perkawinan.