Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang adalah “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Data dan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Pendaftaran Penduduk, bidang Pencatatan Sipil, bidang Pengendalian Penduduk.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bindang Data dan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Pendaftaran Penduduk, bidang Pencatatan Sipil, bidang Pengendalian Penduduk
  3. Penyusunan rencana dan program kerja serta pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Perumusan kebijakan dan pengembangan sistem dan tehnologi informasi administrasi kependudukan.
  5. Pelaksanaan pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting.
  6. Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  7. Pelaksanaan pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan dan Surat Keterangan Kependudukan.
  8. Pelaksanaan pendaftaran perpindahan dan kedatangan penduduk, pengungsi dan penduduk rentan.
  9. Pelaksanaan pelayanan pencatatan dan penerbitan kutipan akta pencatatan sipil.
  10. Pelaksanaan pengelolaan dan penyajian data administrasi kependudukan.
  11. Penyajian dan pelayanan informasi administrasi kependudukan.
  12. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
  13. Pelaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  14. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  15. Pelaksanaan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  16. Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian teknis/rekomendasi perjanjian dan/atau non perijinan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  17. Pengelolaan urusan Kesekretariatan Dinas.
  18. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.